Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor

Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Terkait waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu, panja juga menyepati untuk memendingnya terlebih dulu. Termasuk, jadwal verifikasi parpol peserta pemilu juga praktis ikut dipending. "Pembahasan selanjutnya disinkronkan dengan skema waktu setiap tahapan yang akan dibahas secara menyeluruh," imbuh Arwani. 

 

Terkait isu syarat caleg, perdebatan yang muncul adalah perlu menghilangkan frase "ancaman hukum 5 tahun" sebagaimana di UU Pemilu. Panja dalam hal ini akan segera mengundang pihak Mahkamah Konstitusi untuk dimintai pandangan. (bay/dyn)

JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News