Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Senin, 23 Januari 2012 – 07:47 WIB
Terkait waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu, panja juga menyepati untuk memendingnya terlebih dulu. Termasuk, jadwal verifikasi parpol peserta pemilu juga praktis ikut dipending. "Pembahasan selanjutnya disinkronkan dengan skema waktu setiap tahapan yang akan dibahas secara menyeluruh," imbuh Arwani.
Baca Juga:
Terkait isu syarat caleg, perdebatan yang muncul adalah perlu menghilangkan frase "ancaman hukum 5 tahun" sebagaimana di UU Pemilu. Panja dalam hal ini akan segera mengundang pihak Mahkamah Konstitusi untuk dimintai pandangan. (bay/dyn)
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi