Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
![Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/08/empat-terpidana-kasus-pelanggaran-pemilu-foto-kasipenkum-k-j9ia.jpg)
jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024.
Keempat orang yang dimaksud adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli. Mereka adalah anggota KPPS dan saksi partai politik.
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
"Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuray.
"Mereka berempat sudah kami langsung eksekusi ke Lapas," tambah Alex.
Alex menerangkan, para terpidana saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos. Setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
"Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.
Keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura.
Empat terdakwa kasus pelanggaran pemilu divonis Pengadilan Negeri Jayapura 3 bulan penjara usai terbukti mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
- Ketua DAP Harap Pimpinan DPD RI dari Papua
- Paul Finsen Mayor Bantah Yorrys Raweyai Didukung Seluruh Senator Papua untuk Pimpin DPD
- 7 Anggota Legislatif Terpilih DPRD Sigi Belum Serahkan LHKPN
- Pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Gorontalo Berjalan Aman
- 4.000 Personel Dikerahkan Mengamankan Kunjungan Jokowi ke Papua
- Bicara Demokrasi, Jokowi: Orang Ingin Maki-Maki Presiden juga Kami Dengar