Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu
Selasa, 20 Februari 2024 – 12:05 WIB
jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menangani tiga kasus dugaan tindak pidana terkait Pemilu 2024.
Dia mengatakan laporan polisi dibuat setelah kasus tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing kabupaten dan kota.
Djoko menyebut tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Parigi Moutong (Parimo).
Dia mengemukakan bahwa kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Poso dalam hal pemalsuan dokumen telah dihentikan penyidikannya.
"Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil cetak dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga laboratorium forensik tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” katanya.
Lanjut dia, untuk kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Tojo Una-una telah ditetapkan oknum kepala desa (kades) inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.
Djoko mengatakan hal tersebut dilakukan dengan cara membagikan kalender calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menangani tiga laporan tindak pidana pemilu.
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa