Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu

Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menangani tiga kasus dugaan tindak pidana terkait Pemilu 2024.

"Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, Selasa (20/2).

Dia mengatakan laporan polisi dibuat setelah kasus tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing kabupaten dan kota.

Djoko menyebut tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Parigi Moutong (Parimo).

Dia mengemukakan bahwa kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Poso dalam hal pemalsuan dokumen telah dihentikan penyidikannya.

"Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil cetak dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga laboratorium forensik tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” katanya.

Lanjut dia, untuk kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Tojo Una-una telah ditetapkan oknum kepala desa (kades) inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Djoko mengatakan hal tersebut dilakukan dengan cara membagikan kalender calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menangani tiga laporan tindak pidana pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News