Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu

Polda Sulteng Tangani 3 Laporan Tindak Pidana Pemilu
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)
Tersangka DH dijerat pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024," katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tindak pidana Pemilu terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024 dengan caleg DPRD kabupaten setempat, inisial HA, diduga melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 huruf J UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu saat melakukan kampanye tatap muka.

Menurutnya, kasusnya juga sudah P.21 atau hasil penyelidikan telah lengkap dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan pada 16 Februari 2024. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menangani tiga laporan tindak pidana pemilu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News