Pemilik 73 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Tertunduk Lesu Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 10 Juli 2019 – 23:59 WIB
BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang
Kemudian, Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuddin untuk menyampaikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Ia menanyakan kepada Syansuddin, apakah ingin mengajukan pledoi (pembelaan) terkait tuntutan jaksa.
Rupanya, Setelah Syamsuddin berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa tersebut. (*3)
Terdakwa kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg, Syamsuddin, 49, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/7/2019).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita