Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Riau masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi yang diamankan di Jalan Lintas Maredan, Kabupaten Pelalawan.
Barang haram ini diamankan dari pelaku saat akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/2).
Penangkapan pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28).
"Namun, saat itu tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Berdasarkan pemeriksaan telepon seluler ZM, diketahui mereka bertugas memantau jalan," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Kamis.
Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Di sana, polisi meringkus DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.
Dari kendaraan mereka ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir.
Polisi masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu