Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BINTAN - Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepulauan Riau, menangkap SH, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan 49 butir ekstasi.
Polisi meringkus SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pelaku diamankan Minggu 18 Juli 2021,” kata Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sugihartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Menurut dia, pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta personel Polres Dompu.
Setelah penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba langsung membawa SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut pada Selasa (27/7).
AKBP Bambang menjelaskan pengejaran pemilik narkotika itu berawal dari pengakuan seorang tersangka berinisial SK.
Tersangka SK ialah seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.
Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.
Tersangka pemilik dan kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini terancam hukuman mati.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis