Pemilik dan Penjual Sate Padang Mengandung Daging Babi Jadi Tersangka

Pemilik dan Penjual Sate Padang Mengandung Daging Babi Jadi Tersangka
Satpol PP bersama petugas gabungan saat menggeledah Pondok Sate yang menggunakan bahan daging babi. Foto Istimewa for jawapos

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sate bermerek dagang KMSB yang diduga mengandung daging babi di kawasan Tugu Simpangharu, Padang, Sumbar, Selasa (29/1).

Kepastian itu diungkapkan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Mapolresta Padang, Rabu (27/2).

Penetapan kedua tersangka berinisial B dan E yang merupakan pemilik dan penjual sate KMSB itu setelah penyidik Satreskrim Polresta Padang memeriksa 11 saksi, ditambah hasil labfor Badan POM dan Labfor Mabes Polri cabang Medan.

”Keduanya berinisial B dan E. Sebelumnya mereka berdua masih berstatus saksi. Setelah kita mengumpulkan barang bukti ditambah hasil kedua labfor menyatakan positif mengandung babi, makanya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Menurut dia, pelaku datang sendiri ke Mapolresta pada Selasa (26/2) lalu, setelah pihaknya melayangkan surat panggilan. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, pelaku berinisial E diperiksa lebih kurang tujuh jam. ”Pelaku tidak ditahan, karena secara profesional menjalankan panggilan dan pemeriksaan dari kepolisian. Cuma, pelaku berinisial E dicekal ke luar Kota Padang,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku berinisial E merupakan pemilik sate KMSB. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. ”Ada sekitar 359 tusuk daging sate disita. Lalu 176 tusuk daging sate, 2 kg daging bulat, 1 buah gerobak sate milik tersangka. Juga, 1 set tenda dan 4 buah kursi kayu,” terang dia. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu penasihat hukum tersangka ”E”, Mukti Ali Kusmayadi Putra (Boy London) dari Kantor Hukum Liberty mengatakan, pihaknya mengaku sedikit kecewa dengan penyidik Satreskrim Polresta Padang.

”Seharusnya menurut asas keseimbangan hukum, setelah ditetapkan klien kami menjadi tersangka, terlebih dahulu kami mengajukan saksi yang meringankan klien kami. Tapi, ruangan itu tidak diberikan penyidik Satreskrim Polresta Padang,” ujar Boy London di ruang kerjanya, Rabu (27/2).

Polresta Padang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sate bermerek dagang KMSB yang diduga mengandung daging babi di kawasan Tugu Simpangharu, Padang, Sumbar, Selasa (29/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News