Pemilik Gagal Bayar Utang, Rumah di Jalan Johar Dieksekusi Pengadilan.
Rabu, 19 Januari 2022 – 18:15 WIB
"Kami sudah melakukan upaya mediasi dan tidak berhasil. Malahan klien kami dilaporkan ke polisi, tetapi laporannya tidak berlanjut," ujar Swardi. (mcr18/jpnn)
Aset rumah senilai Rp 3,8 miliar ini telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta pada 10 Juni 2020.
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat
- Gegara Utang Lama, PT BME Digugat Pailit
- Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Nikah Beda Agama