Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyidik menetapkan enam tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang digerebek beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini total ada tujuh tersangka yang ditetapkan setelah sebelumnya satu debt collector.
Roland mengatakan tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
"Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," kata Roland di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap tersangka lain atau pimpinan kelompok pinjol ilegal itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kami dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.
Adapun Roland menjelaskan para operator atau debt collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berutang dari atasannya.
Roland menyebut, mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utangnya ke pinjol tersebut.
Polisi sampai saat ini belum menangkap pemilik perusahaan pinjol ilegal. Apa alasannya?
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?