Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi
Senin, 18 Oktober 2021 – 14:31 WIB

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy, Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam)," kata Roland.
Sejauh ini, menurutnya baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.
"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP. Mereka, kata Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi sampai saat ini belum menangkap pemilik perusahaan pinjol ilegal. Apa alasannya?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut