Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi
Senin, 18 Oktober 2021 – 14:31 WIB
"Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam)," kata Roland.
Sejauh ini, menurutnya baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.
"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP. Mereka, kata Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi sampai saat ini belum menangkap pemilik perusahaan pinjol ilegal. Apa alasannya?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat