Pinjol Ilegal Yogyakarta, Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka, Dia Debt Collector
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan polisi bakal menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut.
"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Kota Bandung, Sabtu.
Roland mengatakan pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.
"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kami gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.
Menurutnya dari 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.
Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.
"Sekarang masih kami dalami terus, kami sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.
Polda Jabar menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir, Seri Perdana di Yogyakarta
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif