Pemilik Ponpes di Karawang Pencabul Santriwati Ditangkap, Korban Capai 20 Orang
Senin, 09 September 2024 – 15:56 WIB

Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai para korban saat peristiwa pencabulan terjadi.
Adapun informasi awal, jumlah korban pencabulan ini mencapai 20 orang. Namun kata Edwar, korban yang melaporkan kejadian ini secara resmi hanya enam orang.
“Sementara data yang masuk hanya enam orang yang didapat penyidik,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Karawang menangkap pemilik pondok pesantren yang melakukan aksi pencabulan terhadap para santriwatinya. Modusnya memberi hukuman.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda