Pemilik Sabu 1,5 Gram Divonis 4 Tahun

Pemilik Sabu 1,5 Gram Divonis 4 Tahun
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 gram, terdakwa Muhammad Sadi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Jumat (15/1).

Selain dipenjara empat tahun, terdakwa Muhammad Sadi juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang mengadili dan memutuskan perkara Muhammad Sadi dalam amar putusannya menegaskan terdakwa Muhammad Sadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan narkotika golongan satu, jenis sabu- sabu bukan daun seberat 1,5 gram.

Majelis hakim mengatakan terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polda NTT saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan El Tari. Saat digeledah, ternyata ditemukan narkotika golongan sabu-sabu bukan daun.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Muhammad Sadi dijerat pasal 112 tentang narkotika. Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sumantono, lalu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengambil keputusan menerima atau menolak. Jika menolak, bisa mengajukan banding.

“Yah, terdakwa sudah mendengar hasil tuntutan tadi. Silakan, masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mau menerima ataukah menolak dengan melakukan banding,” kata Sumantono seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).    

Sidang putusan bagi terdakwa Muhammad Sadi dipimpin hakim ketua, Sumantono didampingi hakim anggota, Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung Utama. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Vera. Sementara terdakwa Huhammad Sadi hadid dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Yohanis D. Rihi.

Usai sidang, Yohanis D. Rihi menegaskan pihaknya akan mengajukan banding karena bagaimana mungkin narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,5 gram itu untuk disimpan lalu dijual. Sementara, dari beberapa bukti yang sudah disita jelas bahwa terdakwa hanyalah pengguna dan bukan pemilik atau penyimpan.(gat/sam/fri/jpnn)


KUPANG – Terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 gram, terdakwa Muhammad Sadi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News