Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat keterlibatan Helen dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, Helen ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Nasriadi.
Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka terancam hukuman berat karena tindakannya tidak hanya merugikan bank, tetapi juga nasabah yang mempercayakan dananya di lembaga tersebut,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru yang gegara mencairkan uang miliaran milik nasabah. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang