Pemilik Senpi Diimbau Lapor

Pemilik Senpi Diimbau Lapor
Pemilik Senpi Diimbau Lapor
JAKARTA-Jajaran kepolisian kembali meningatkan kepada para pemilik senjata api agar segera mengurus izin kepemilikan dan penggunaannya. Bahkan, polisi juga mengancam akan mempidanakan para pemilik senpi yang enggan mendaftarkan kepemilikan.
Seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada para pemilik senpi yang nakal karena tidak mendaftar, diimbau agar segera melapor dan mengurus izin kepemilikan senjatanya. "Sejak tahun 2004, sudah diberikan peringatan kepada para pemilik senpi untuk melakukan kewajibannya," kata Kapolda di Main Hall Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/1).
Namun kenyataanya peringatan tersebut kurang mendapat perhatian dari para pemilik senpi. Sehingga polri kembali mengeluarkan imbauan pada 2006 juga dipertegas pad akhir 2008. Pada 31 Desember 2008 telah diberikan peringatan untuk registrasi ulang, namun masih banyak pemegang senpi yang belum melapor.
Dari hasil pemeriksaan petugas, banyak pemilik senpi yang sudah berpindah domisilinya. Maka dari itu Polri mengeluarkan imbauan registrasi ulang agar mendapatkan data-data baru tentang peredaran senpi. "Kalau sampai batas waktu yang ditentukan Polri, masih belum ada perubahan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Langkah riil ini mengingat dalam waktu dekat ini bakal ada pemilihan Capres dan Cawapres melalui pesta demokrasi. "Kami berharap masyarakat benar-benar mendengarkan imbauan ini, karena kami mengantisipasi jangan sampai ada persoalan seputar senpi," katanya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Jajaran kepolisian kembali meningatkan kepada para pemilik senjata api agar segera mengurus izin kepemilikan dan penggunaannya. Bahkan, polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News