Pemilik Senpi Diimbau Lapor
Selasa, 06 Januari 2009 – 15:53 WIB
JAKARTA-Jajaran kepolisian kembali meningatkan kepada para pemilik senjata api agar segera mengurus izin kepemilikan dan penggunaannya. Bahkan, polisi juga mengancam akan mempidanakan para pemilik senpi yang enggan mendaftarkan kepemilikan.
Seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada para pemilik senpi yang nakal karena tidak mendaftar, diimbau agar segera melapor dan mengurus izin kepemilikan senjatanya. "Sejak tahun 2004, sudah diberikan peringatan kepada para pemilik senpi untuk melakukan kewajibannya," kata Kapolda di Main Hall Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/1).
Namun kenyataanya peringatan tersebut kurang mendapat perhatian dari para pemilik senpi. Sehingga polri kembali mengeluarkan imbauan pada 2006 juga dipertegas pad akhir 2008. Pada 31 Desember 2008 telah diberikan peringatan untuk registrasi ulang, namun masih banyak pemegang senpi yang belum melapor.
Dari hasil pemeriksaan petugas, banyak pemilik senpi yang sudah berpindah domisilinya. Maka dari itu Polri mengeluarkan imbauan registrasi ulang agar mendapatkan data-data baru tentang peredaran senpi. "Kalau sampai batas waktu yang ditentukan Polri, masih belum ada perubahan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Langkah riil ini mengingat dalam waktu dekat ini bakal ada pemilihan Capres dan Cawapres melalui pesta demokrasi. "Kami berharap masyarakat benar-benar mendengarkan imbauan ini, karena kami mengantisipasi jangan sampai ada persoalan seputar senpi," katanya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Jajaran kepolisian kembali meningatkan kepada para pemilik senjata api agar segera mengurus izin kepemilikan dan penggunaannya. Bahkan, polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau