Setelah Amin, KPK Bidik SO

Setelah Amin, KPK Bidik SO
Setelah Amin, KPK Bidik SO
 JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelisik dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman (SO).

”KPK akan mempertimbangkan memanggil semua anggota Komisi IV yang ikut menerima duit dari kasus yang menjerat Al Amin. Putusan Pengadilan Tipikor sangat kuat,” terang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada JPNN, Senin malam (5/1).

Bukan hanya mengagendakan mendalami 23 anggota DPR-RI dari komisi kehutanan yang diduga ikut kecipratan dana gratifikasi dari rekomendasi pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, KPK juga akan membidik penyebab terjadinya korupsi alias perintah mengalirnya uang Rp5 miliar dari Palembang ke Senayan.

”KPK akan cari dulu siapa ide mikirnya. Apa pimpinannya juga tahu (Yusuf Erwin Faishal). Keterlibatan Amin dalam kasus itu apakah dia sendiri, apakah dia sebagai ide mikir. Menurut saya, sementara ini dia itu sebagai operator. Masih ada pimpinan komisi. Tapi kita tidak bisa menuduh orang tanpa alat bukti, lebih bagi kita lengkapi dulu alat bukti dan keterangan saksi. Kami akan telusuri lagi, apakah dia pemain, operator, pemikir, atau ada yang punya ide sehingga terjadinya korupsi itu. Itu kan korupsi,” cetusnya.

 JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News