Setelah Amin, KPK Bidik SO
Selasa, 06 Januari 2009 – 12:32 WIB

Setelah Amin, KPK Bidik SO
Soal rencana Amin akan banding, Bibit mengatakan itu hal biasa. ”Amin tidak terima vonis, itu biasa. Kan upaya hukum ya silahkan saja. Kasus sudah diputus, ada banding, diputus, kasasi. Itu upaya hukum, silahkan saja,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota