Pemilu Diwarnai Serangan Fajar, Ada TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Pemilu Diwarnai Serangan Fajar, Ada TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg

“Sekarang lagi ada proses penghitungan. Dan kami juga lagi melakukan kajian. Kami tidak boleh buru-buru,” tegasnya.

Potensi PSU itu bisa saja terjadi. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan itu. Khususnya pada Pasal 372 ayat (2) huruf d.

Sesuai ketentuan pada pasal itu, PSU di TPS wajib diulang bila dari hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS terbukti mendapatkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.(JPG/rb/feb/mus/JPR)


Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News