Pemilu Diwarnai Serangan Fajar, Ada TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 18 April 2019 – 09:50 WIB
“Sekarang lagi ada proses penghitungan. Dan kami juga lagi melakukan kajian. Kami tidak boleh buru-buru,” tegasnya.
Potensi PSU itu bisa saja terjadi. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan itu. Khususnya pada Pasal 372 ayat (2) huruf d.
Sesuai ketentuan pada pasal itu, PSU di TPS wajib diulang bila dari hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS terbukti mendapatkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.(JPG/rb/feb/mus/JPR)
Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Komisioner KPU Bilang Begini Soal Hasil PSU di Kuala Lumpur
- KawalPemilu Rilis Hasil Real Count Pilpres 2024: Pemenangnya Prabowo-Gibran
- Sejumlah Caleg Berseliweran di Sekitar Lokasi PSU, Bawaslu Tanggapi Begini
- Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Banyak Kendala, Ratusan Orang Tak Memilih