Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Sabtu, 07 Juli 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih dan memberikan peringatan tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rabu (11/7) mendatang. Yakni, apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pasalnya, putusan DKPP tersebut hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan Pilkada seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baca Juga:
Pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryass Rasyid mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengatur hal-hal yang dapat ditundanya pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang