Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP

Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih dan memberikan peringatan tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rabu (11/7) mendatang.

Pasalnya, putusan DKPP tersebut hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan Pilkada seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryass Rasyid mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengatur hal-hal yang dapat ditundanya pelaksanaan Pilkada.

Yakni, apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News