Peminat Sekolah Ikatan Dinas Ternyata Wow...Ini Datanya

Humas KemenPAN-RB dalam siaran persnya, menyebutkan, calon peserta hanya boleh mendaftar pada salah satu dari 7 Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
Nantinya para peserta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus kemudian memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan. Selanjutnya, peserta ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Setelah pendaftaran, para peserta harus menjalani beberapa tes sebelum nantinya akan diangkat sebagai PNS. Untuk tes tertulis dilakukan secara nasional menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dapat menjamin transparansi, karena memang setiap peserta mendapat soal yang berbeda dengan yang lainnya.
Dengan demikian seleksi dengan sistem CAT ini akan mencegah terjadinya main mata, atau KKN dalam penerimaan mahasiswa ikatan dinas. CAT sendiri menghadirkan soal-soal berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).(***)
JAKARTA – Sekolah ikatan dinas nampaknya masih menjadi magnet tersendiri bagi siswa – siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya