Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Diputuskan Oleh Jokowi Saja

Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Diputuskan Oleh Jokowi Saja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI  Hidayat Nur Wahid (HNW) menginginkan Presiden Joko Widodo mengajak lembaganya untuk membahas wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Menurut HNW, upaya pemindahan ibu kota tidak bisa hanya diputuskan oleh kepala negara, tetapi banyak pihak yang harus terlibat.

"Ibu kota itu bukan perkara keinginan sepihak, juga terkait UUD. Terkait UUD di Pasal 2 Ayat 2 menjelaskan MPR bersidang sedikitnya lima tahun sekali di ibu kota Negara, sekarang Jakarta. Kalau akan melakukan pemindahan, harusnya MPR di-sounding dong. Kenapa? Karena MPR sebagai perwujudan dari seluruh anggota dewan, itu juga penting bagaimana caranya tentang pemindahan ibu kota," kata HNW di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Alasan kedua, menurut HNW, penetapan Jakarta sebagai ibu kota Negara tercantum dalam undang-undang. Karena itu, perubahan ibu kota negara juga harus merevisi undang-undangnya.

"Negara harusnya mengajarkan rakyat Indonesia taat UU dan konstitusi, jangan dijangka sementara UU yang lama masih berlaku. Bagaimana nanti kalau DPR menolak?" kata politikus PKS ini.

BACA JUGA: Seperti Bung Karno, Pak Jokowi Bakal Dikenang Rakyat Indonesia

Sampai sekarang, HNW mengklaim banyak rekan-rekannya di DPR menanyakan rancangan pemindahan ibu kota negara dalam bentuk dokumen. Namun, HNW menyesali pemerintah belum bisa menunjukkannya.

"Kemarin ketika membahas RUU APBN itu juga sama sekali tidak ada poin untuk anggaran pemindahan ibu kota. Jadi menurut saya pemerintah mengajarkan tentang konstitusi, UU, ikuti saja prosedurnya. Tentu DPR akan berlaku amanah dan profesional," pungkas HNW. (tan/jpnn)


Hidayat Nur Wahid pengin Presiden Jokowi mengajak MPR membahas wacana pemindahan ibu kota.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News