Pemkab Bantah Gagal Bina RSBI
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:43 WIB
Berdasarkan Permendikbud Nomor 78 tahun 2009, ada delapan kriteria yang harus dipenuhi sekolah-sekolah calon SBI, yakni, pendidikan kepala sekolah, tenaga pengajar, memiliki ISO 2008, fasilitas sarana dan prasarana pendukungnya.
Kemudian kepala sekolah RSBI harus berpendidikan minimal magister, telah mengikuti pendidikan kepala sekolah yang diselenggarakan LPMP, mahir berbahasa Inggris dan TOEFL minimal 400, serta dilakukan tes. Tenaga pengajarnya juga minimal lulusan magister linier atau sesuai pendidikan dengan yang diajarkan.
Kuota tenaga pengajar tingkat SD minimal 10 persen harus lulusan magister linier dari jumlah guru yang mengajar, tingkat SMP 20 persen, dan SMA minimal 30 persen. Para guru juga harus melewati tes seleksi. Artinya, bukan sekadar lulusan S2, namun sudah sesuai atau tidak dengan mata pelajaran yang diajarkan.
“Jika belum, ya tidak memenuhi kriteria. Saran saya, agar tenaga pengajarnya terpenuhi, hal yang paling logis adalah memindahkan guru-guru linier yang sudah magister, dan lakukan tes. Jadi bisa dipercepat. Saya melihat, banyak saja kok guru yang sudah magister di Kalteng, khususnya Palangka Raya,” kata Kepala LPMP Kalteng Krisnayadi Toendan, Senin (13/2). (ign)
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menolak keras disebut gagal dalam membina rintisan sekolah bertaraf internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham