Pemkab Flores Timur akan Memberhentikan Ribuan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

jpnn.com - KUPANG - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, akan memberhentikan ribuan pegawai berstatus tenaga kontrak yang bekerja pada berbagai instansi. Pemberhentian itu akan mulai dilakukan pada 1 Februari 2023.
"Pemberhentian ribuan tenaga kontrak bukan karena pemda tidak mampu membayar gaji melainkan karena kehendak aturan dari pemerintah pusat," kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi ketika dihubungi dari Kupang, Jumat (27/1).
Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencatat jumlah tenaga kontrak atau Tenaga Jasa Pelayanan Umum Perkantoran (TJPUP) mencapai lebih dari 2.000 orang yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, dan rumah sakit.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi-instansi untuk memperpanjang masa kerja tenaga kontrak atau TJPUP selama 1 bulan, yakni dari 1-31 Januari 2023.
Khusus tenaga kontrak atau TJPUP yang melaksanakan tugas sebagai fungsional tertentu pada bidang pendidikan dan kesehatan serta di bidang kebersihan (selain TJPUP perkantoran) tetap melakukan kontrak selama 1 tahun pada 2023.
"Sekarang masih dalam pemetaan di sekretariat daerah," katanya.
Doris mengatakan pada prinsipnya pemda mengalami dilema dalam menentukan nasib ribuan tenaga kontrak tersebut.
Namun, karena kehendak dari aturan pemerintah pusat, sehingga wajib dijalankan.
Pemkab Flores Timur, NTT, akan memberhentikan ribuan tenaga kontrak. Langkah ini bukan karena pemda tak mampu membayar gaji, tetapi aturan pemerintah pusat.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT