Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer

Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam melakukan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan CPNS (calon pegawai negeri sipil). Rieke menegaskan bahwa hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan. 

"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja," kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).

Anggota Komisi VI DPR itu mengatakan jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal 35 tahun. Sementara, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.

Menurut Rieke, guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. 

"Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa," ungkap Rieke. 

Selain mempertimbangkan masa pengabdian, Rieke pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK.

Terkait dua permasalahan tersebut, Rieke sudah menyampaikan surat resmi kepada para menteri.

Rieke mendengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian. 

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam rekrutmen PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News