Pemkab Kukar Tangguhkan IUP Bermasalah

Pemkab Kukar Tangguhkan IUP Bermasalah
Pemkab Kukar Tangguhkan IUP Bermasalah
Sekadar diketahui, registrasi IUP atas rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM), yang men-deadline seluruh tambang di seluruh Indonesia paling lambat meregistrasikan 6 Juni lalu. Dirjen Minerba hanya akan meregistrasi IUP yang terbit berdasarkan KP yang diterbitkan sebelum keluarnya UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan status lahan yang tidak tumpang tindih. Untuk IUP yang tumpang tindih antar KP diminta untuk melengkapi dokumen dari permohonan awal untuk memastikan permohonan lebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara ternyata tak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan Kabid Perencanaan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar Iksanuddin Noor. "Yang menambang di Kukar hanya diwajibkan membayar royalti, landrent dan jamrek (jaminan reklamasi, Red.)," terangnya.

Dia menyebut, mulanya pada 2009 untuk membuat IUP masih dikenakan biaya adminstrasi, tapi sejak diberlakukan Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua yang berkaitan dengan soal pertambangan diatur oleh Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM). "Pungutan untuk pembuatan IUP memang pernah ada pada 2009, tapi karena ada aturan baru, semua pungutan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk informasi, Undang-Undang No 28/2009, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No 34/2000 tentang perubahan atas UU No 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU 28/2009 ini secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2011.

TENGGARONG - Suasana di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa hari terakhir lain dari biasanya. Ini lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News