Pemkab Kutim Bakal Potong Gaji PNS yang Tambah Libur Lebaran

Pemkab Kutim Bakal Potong Gaji PNS yang Tambah Libur Lebaran
Irwansyah. Foto: bontangpost/jpg

jpnn.com, SANGATTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim yang menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan libur Idulfitri yangcukup panjang mulai dari 11 sampai 21 Juni 2018.

Irwansyah mengatakan, telah mengimbau pada seluruh pegawai agar dapat kembali aktif bekerja dengan jadwal yang berlaku.

Pasalnya jika didapati pegawai yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi pemotongan gaji.

"Libur dan kembali bekerja dengan hari yang telah ditentukan. Jangan sampai melampaui batas waktu. Sanksi untuk TK2D bisa saja tidak dibayar selama satu bulan kerja. Termasuk PNS pun bisa saja tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Terlebih jika tingkat ketidak hadirannya berturut-turut lebih dari sehari, maka akan ada sanksi yang lebih berat. "Kecuali ada yang sakit atau melahirkan, tetapi tetap harus ada surat keterangan dari dokter," tandasnya.

Selain itu pemkab akan lakukan pemeriksaan bagi pegawai yang membolos usai hari raya. Sekda Irawansyah juga berharap agar para PNS tersebut mampu menjadikan 2018 ini sebagai tahun peningkatan prestasi di segala bidang.

Sehingga, dengan melakukan proses introspeksi diri, mereka semua dapat belajar mengenai makna tanggungjawab terhadap amanat yang diembannya.

Pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur yang menambah libur lebaran pasti dikenakan sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News