Pemkab Muratara Tolak Batas Wilayah Buatan Mendagri

Pemkab Muratara Tolak Batas Wilayah Buatan Mendagri
Pemkab Muratara Tolak Batas Wilayah Buatan Mendagri

jpnn.com - JAKARTA - Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Sumatera Selatan masih menyisakan persoalan. Hal yang masih mengganjal bagi dua kabupaten di Sumsel itu adalah persoalan tapal batas antara Muratara dengan dan Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Pihak yang masih mempersoalkan tapal batas adalah Pemkab Muratara. "Kita menolak, dan tidak mau tandatangan karena tapal batas yang dibuat Kemendagri tidak sesuai harapan masyarakat Muratara," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemkab Muratara, Riswan Effendi saat dihubungi, Senin (17/2).

Menurutnya, tapal batas itujelas-jelas merugikan masyarakat Muratara. Karenanya, Pemkab Muratara meminta masalah batas wilayah ini ditinjau ulang karena pembuatannya tanpa didahului peninjauan langsung ke lapangan.

Riswan menambahkan, tapal batas yang dibuat Kemendagri sangat merugikan Muratara. Sebab, ada wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam seperti minyak dan gas alam yang berlimpah malah di masukan ke wilayah Muba.

"Mestinya wilayah tersebut masuk ke Muratara, bukan Muba. Kita akan memanfaatkan sumber daya alam tersebut untuk membangun kabupaten baru, yaitu Muratara, tidak seperti Muba yang dianggap sudah besar," tegass Riswan.

Ia berharap Kabupaten Muba bisa legowo memberikan wilayah yang saat ini disengketakan menjadi bagian wilayah Muratara. "Kemendagri harus menentukan tapal batas ini sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan peninjauan di lapangan terkait batas-batas wilayah di Muba dan Muratara. Kami berharap Kemendagri bisa memberikan penilaian dan keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak," imbuh Riswan.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Sumatera Selatan masih menyisakan persoalan. Hal yang masih mengganjal bagi dua kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News