Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres

Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres
Truk tangki BBM milik Pertamina. Foto: dok Pertamina

Dikatakan, inspektorat pernah memanggilnya untuk memintanya mengembalikan uang berdasarkan temuan.

Herry mengaku bingung uang yang harus dikembalikannya lantaran tidak tercantum pihak yang bertanggung jawab. Apalagi, katanya, pengadaan BBM yang diaudit dari tahun 2019 dengan kepala dinas sebelumnya.

"Dalam posisi ini saya berkeberatan. Kalau audit khusus, harusnya 2019 itu ada penanggung jawab lima orang mulai dari PA, KPA, PPK, PPTK, dan bendahara. Dengan demikian dari 2019 sampai dengan 2021 ada 15 orang yang tercantum sebagai penanggung jawab. Di saat inspektorat memanggil saya, mereka suruh kembalikan. Saya bingung," paparnya.

Apalagi, katanya, temuan inspektorat tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran.

Terkait pajak yang tidak dibayarkan oleh pihak ketiga, misalnya, Herry mengatakan, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

"Di dalam hasil audit khususnya yang mereka lakukan itu inspektorat menyuruh saya mengembalikan secara keseluruhan. Artinya di dalam berita acara itu tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Misalnya soal pajak itu, karena pajak tidak disetor katanya. Harusnya yang bertanggung jawab PT-nya, tetapi ini tidak dimuat di situ. Hanya kembalikan ini. Bahasa mereka tanggung renteng. Apakah bisa tanggung renteng di SK yang berbeda, di tahun yang berbeda? Apakah boleh? Di tiga tahun pelaksanaan yang berbeda, di SK pekerjaan berbeda, kemudian disuruh tanggung renteng untuk mengembalikan itu. Itu keberatan-keberatan saya," tuturnya. (dil/jpnn)

Sawali, fungsional pengadaan barang/jasa pertama Pemkab Rohul menyatakan, proses lelang yang terkait proyek tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News