Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK

Pemkot Bandar Lampung segera Membayar 3 Bulan Gaji PPPK
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram'dhan, saat dimintai keterangan, Bandar Lampung, Kamis, (6/10/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Oleh karena itu, lanjut dia, gaji PPPK akan dibayar tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2022. 

Namun begitu, katanya, kapan dan tanggal berapa PPPK ini menerima gaji, semua tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan.

"Kalau sudah diajukan oleh OPD tentu akan langsung dibayarkan gaji PPPK dari Oktober," kata dia.

Sebelumnya, Itjen Kemendagri juga telah memerintahkan Pemkot Bandar Lampung untuk segera membayarkan gaji guru PPPK.

 Pembayaran tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. (antara/jpnn)

Pemkot Bandar Lampung segera membara tiga bulan gaji PPPK, sebagaimana permintaan Itjen Kemendagri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News