Pemkot Bandung Mencanangkan Gerakan Azan Serentak, Ini Tujuannya

Pemkot Bandung Mencanangkan Gerakan Azan Serentak, Ini Tujuannya
Pemkot Bandung mencanangkan gerakan azan serentak di seluruh masjid. Foto: Youtube

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah bekerja sama dengan Badan Hisab Rukyat (BHR) Kota Bandung, Jawa Barat, mencanangkan gerakan azan serentak di seluruh masjid. Gerakan ini diserukan karena masih banyak masjid yang mengumandangkan azan berdasarkan waktu yang kurang akurat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung Bambang Sukardi menyampaikan, berdasarkan survei BHR Kota Bandung, banyak masjid yang memiliki penunjuk waktu yang tidak akurat.

Bahkan, kata dia, ada banyak jam digital masjid yang sudah lama tidak dikalibrasi sehingga waktunya tidak sesuai dengan standar Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG).

Oleh karena itu, gerakan azan serentak diluncurkan untuk mendorong semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar merujuk pada waktu yang sudah distandardisasi Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Dengan begitu, azan bisa dilakukan secara serentak.

“Jangan sampai ada perbedaan yang jauh. Misalnya masjid RW ini sudah azan, di RW lain lima menit kemudian. Dengan arahan ini nanti semuanya serentak. Kami samakan waktunya berdasarkan aplikasi,” kata Bambang di Kota Bandung, Rabu (18/9).

Gerakan ini menyasar para petugas DKM, pengusaha jam masjid digital, dan pengusaha aplikasi azan digital untuk ponsel pintar. Untuk mengoptimalkan gerakan ini, BHR Kota Bandung bekerja sama dengan TVRI dan radio Sonata mengumandangkan azan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menuturkan, upaya menyeragamkan penunjuk waktu di masjid ini merupakan bagian dari langkah hijrah Kota Bandung ke arah yang lebih baik.

“Gerakan azan serentak ini merupakan bagian dari bentuk hijrah perilaku. Hal-hal yang terbaik kita lakukan sehingga di Kota Bandung tidak ada lagi azan yang berbeda. Nanti serentak semua,” harapnya.

Gerakan azan serentak diluncurkan untuk mendorong semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Bandung agar merujuk pada waktu yang sudah distandardisasi Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News