Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat Tak Patuh PSBB
jpnn.com, BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai dilaksanakan Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB. Sanksi pun sudah disiapkan untuk warga tak patuh.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, para pelanggar juga akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dengan denda Rp100 juta.
Selain itu, pemerintah bersama kepolisian akan menggunakan KUHP Pasal 212, 216 dan 218 bagi para pelanggar PSBB. Khususnya mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.
“Dewan sudah mendukung langkah kami dengan terbitnya Perwali PSBB, dan DPRD pun meminta adanya penegakan hukum,” ujar Dedie, Senin (13/4).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, PSBB di Kota Bogor akan dimulai dari pukul 06.00-19.00 WIB.
“Kewajiban-kewajiban yang dipenuhi di check point itu adalah penumpang di dalam angkutan umum, di situ dilihat apakah menaati perwali atau tidak, pergub atau tidak di situ dicek jumlah penumpangnya, baik angkutan umum, maupun mobil pribadi,” katanya.
"Untuk roda dua ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, hanya boleh angkut barang. Gofood, Gosend itu boleh Seusai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," katanya. (adi/pojokbogor)
Salah satu sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor bakal dikenakan Tindak Pidana Ringan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Warga Bogor Kaget & Terharu Didatangi Sendi Fardiansyah Sespri Bu Iriana di Malam Takbiran
- Ramadan, Tagihan Rekening Air Masjid dan Musala di Kota Bogor Digratiskan
- PRPS Gelar Jalan Sehat dan Senam Gemoy Bersama Masyarakat Kota Bogor
- 7 Fakta Agil Membunuh Pacarnya di Kamar Hotel, Poin 5 Bikin Merinding
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Noven Setelah 4 Tahun Berlalu, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Ratusan Pelaku UMKM Kota Bogor Mendukung PAN untuk Pemilu 2024