Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan
Kamis, 10 Juni 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa di PTUN-kan. Ini terkait dengan adanya pengaduan ratusan CPNS Kotamobagu yang belum dipekerjakan karena tidak mempunyai NIP.
"Sesuai prosedur hukum, pemkotnya bisa di PTUN-kan. Karena hasil tes kelulusan CPNS sudah diumumkan secara terbuka di media," kata Lomban saat menerima delegasi Kotamobagu di DPD RI, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Demikian juga dinyatakan Aryanthi. Dia menyarankan agar masalah tersebut diproses hukum. Sebab, masalah itu ada karena kesalahan panitia seleksi. "Kan sudah diumumkan terbuka di koran. Kalau sekarang belum diselesaikan ya berarti yang harus disalahkan adalah Pemkotnya," tegasnya.
Masalah CPNS Kotamobagu ini, menurut Aryanthi sudah dilaporkannya ke Menkokesra Agung Laksono dan Menpan & RB EE Mangindaaan. "Kalau Pak Agung sudah menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini," ujarnya.
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam