Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan
Kamis, 10 Juni 2010 – 17:08 WIB

Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa di PTUN-kan. Ini terkait dengan adanya pengaduan ratusan CPNS Kotamobagu yang belum dipekerjakan karena tidak mempunyai NIP.
"Sesuai prosedur hukum, pemkotnya bisa di PTUN-kan. Karena hasil tes kelulusan CPNS sudah diumumkan secara terbuka di media," kata Lomban saat menerima delegasi Kotamobagu di DPD RI, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Demikian juga dinyatakan Aryanthi. Dia menyarankan agar masalah tersebut diproses hukum. Sebab, masalah itu ada karena kesalahan panitia seleksi. "Kan sudah diumumkan terbuka di koran. Kalau sekarang belum diselesaikan ya berarti yang harus disalahkan adalah Pemkotnya," tegasnya.
Masalah CPNS Kotamobagu ini, menurut Aryanthi sudah dilaporkannya ke Menkokesra Agung Laksono dan Menpan & RB EE Mangindaaan. "Kalau Pak Agung sudah menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini," ujarnya.
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa
BERITA TERKAIT
- Asap Karhutla dari 2 Provinsi Ini Menyelimuti Riau
- Rangkaian Acara Sahabat Ganjar di Jawa Timur Bangun Solidaritas 2024
- Kabut Asap Makin Parah, Dirlantas Polda Sumsel Imbau Pengendara Lakukan Hal ini
- Senin, Siswa SD dan SMP di Palembang Belajar Secara Daring
- Kompol Yusiady Menyampaikan Pesan untuk Peserta Seleksi PPPK 2023, Penting
- Cuaca Riau 1 Oktober 2023, Udara Kabur, Daerah Ini Berpotensi Hujan