Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan
Kamis, 10 Juni 2010 – 17:08 WIB

Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa di PTUN-kan. Ini terkait dengan adanya pengaduan ratusan CPNS Kotamobagu yang belum dipekerjakan karena tidak mempunyai NIP.
"Sesuai prosedur hukum, pemkotnya bisa di PTUN-kan. Karena hasil tes kelulusan CPNS sudah diumumkan secara terbuka di media," kata Lomban saat menerima delegasi Kotamobagu di DPD RI, Kamis (10/6).
Baca Juga:
Demikian juga dinyatakan Aryanthi. Dia menyarankan agar masalah tersebut diproses hukum. Sebab, masalah itu ada karena kesalahan panitia seleksi. "Kan sudah diumumkan terbuka di koran. Kalau sekarang belum diselesaikan ya berarti yang harus disalahkan adalah Pemkotnya," tegasnya.
Masalah CPNS Kotamobagu ini, menurut Aryanthi sudah dilaporkannya ke Menkokesra Agung Laksono dan Menpan & RB EE Mangindaaan. "Kalau Pak Agung sudah menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini," ujarnya.
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa
BERITA TERKAIT
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien