Pemkot Makassar Cairkan TPP ASN Rp 14 miliar
Jumat, 05 April 2024 – 16:45 WIB
Dia menjelaskan pemberian TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2024. (antara/jpnn)
Pemkot Makassar mencairkan TPP dengan total Rp 14 miliar untuk ribuan ASN di daerah itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral