Pemkot Solo Pertimbangkan Aturan Keberadaan Balita di Pusat Keramaian

jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Untuk SE wali kota selanjutnya kami kaji ulang aturan anak di bawah umur masuk keramaian," kata Teguh, Senin (1/11).
Teguh memaparkan lokasi pusat keramaian itu meliputi mal, tempat wisata, dan ruang publik lainnya.
Pemkot saat ini masih menerapkan aturan anak balita boleh masuk ke pusat keramaian dengan syarat pendampingan dari orang tua.
"Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian para orang tua. Pasalnya anak-anak ini belum divaksin sehingga rawan terpapar corona," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mencatat selama penerapan PPKM Level 2 masyarakat banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (mcr21/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!