Pemkot Surabaya Klaim Mes Persebaya, DPRD Merasa Aneh

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam adalah milik mereka.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Turtisilowati, lahan serta bangunan mes Persebaya adalah milik Pemkot Surabaya.
"Sertifikat tanah lapangan dan mes tertera tahun 1995. Bangunan mes itu IMB tahun 1998," kata Ira dalam hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (29/12).
Menurut Ira, pihak yang ingin menggunakan mes Persebaya harus membuat hubungan hukum terlebih dahulu dengan Pemkot Surabaya.
Apabila ingin menggunakan Lapangan Karanggayam, Persebaya wajib meminta izin secara tertulis kepada pemkot.
"Lapangan tidak ada retribusi karena belum ada perda retribusi. Maka, pemakaiannya harus menggunakan surat izin," imbuh Ira.
Klaim sepihak dari Pemkot Surabaya tentang bangunan mes Persebaya dibantah oleh Saleh Hanifah.
Pemilik klub Indonesia Muda itu membantah bahwa pembangunan me Persebaya dilakukan menggunakan dana dari Pemkot Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam adalah milik mereka.
- Persib Butuh 2 Poin untuk Mengunci Gelar Juara Liga 1
- Dewa United dan Persebaya Buka Jalan Persib Juara Liga 1
- 2 Gol Lahir di Laga Arema FC Vs Persebaya, Cek Klasemen Liga 1
- Arema FC Vs Persebaya: Mungkinkah Kejadian 2019 Terulang?
- Pengakuan Blak-blakan Pelatih Madura United Seusai Laga Melawan Persebaya
- Arema Lakoni 2 Partai Kandang di Bali, Bukan Hanya Melawan Persebaya