Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 21:55 WIB
Pelanggaran yang dimaksud adalah (bahwa) KPU tidak memberikan surat panggilan memilih kepada pendukung dan simpatisan AMIN. Selain itu, pasangan calon lain juga disebut melakukan kampanye hitam dan politik uang, yang mengakibatkan peroleh suara AMIN berkurang.
Baca Juga:
Sidang gugatan ini rencananya kembali akan dilanjutkan, Kamis (26/8) pukul 13.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kubu AMIN mempersiapkan 40 saksi untuk mendukung dalilnya. Namun hakim konstitusi meminta agar saksi cukup 25 orang saja. "Daftar nama, alamat saksi dipersiapkan. Cukup 25 saja," kata M Akil Mochtar.
Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak relevan oleh pihak KPU selaku termohon. Menurut kuasa hukum KPU, Afiruddin, permasalahan yang dijadikan dalil, selama proses tahapan Pemilukada hingga pemungutan suara, tidak terjadi. Kalaupun pelanggaran itu terjadi, kata Afiruddin, seharusnya itu menjadi laporan di Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada.
"Sampai pleno terakhir, tidak ada pemberitahuan, baik dari PPK maupun dari Panwas. Dan tidak ada keberatan dari semua calon terhadap hasil pleno," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon, meminta kepada hakim konstitusi agar pasangan Muhammad Subhan Tambera-Aziz Baking
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini