Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi

Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
JAKARTA - Pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon, meminta kepada hakim konstitusi agar pasangan Muhammad Subhan Tambera-Aziz Baking (SERASI) didiskualifikasi pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Alasannya, partai pengusung SERASI tidak mencukupi 15 persen suara, sebagaimana yang disyaratkan undang-undang untuk mengusung pasangan calon.

"Mendiskualifikasi nomor urut lima M Subhan Tambera-Aziz Baking, karena tidak memenuhi syarat 15 persen," kata kuasa hukum AMIN, Amirullah Tahir, saat membacakan petitum (kesimpulan permohonan gugatan) di hadapan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/8).

Dalam hal ini, pasangan AMIN meminta diikutsertakan pada pemilukada putaran kedua bersama dengan pasangan Tafdil-Masyura (TAMASYA) yang memperoleh suara 18.665 dari 74.451 suara sah. Sementara, KPU Bombana dalam surat keputusannya telah mengesahkan dua pasangan calon yang berhak di putaran kedua, yaitu TAMASYA dan SERASI, karena pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh 30 persen suara.

Pada sidang yang dipimpin hakim konstitusi, M Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota) itu, pasangan AMIN juga meminta agar keputusan KPU yang mengesahkan kedua pasangan calon (dianggap) tidak sah dan mengikat. Menurut mereka, terjadi kecurangan dalam proses pemilihan yang mengakibatkan terjadi pengurangan suara kepada pasangan calon incumbent.

JAKARTA - Pasangan Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN) selaku pemohon, meminta kepada hakim konstitusi agar pasangan Muhammad Subhan Tambera-Aziz Baking

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News