Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
Rabu, 03 November 2010 – 10:33 WIB

Pemohon Siapkan 50 Orang Saksi
"Iya, dibayarkan tiga tahun dari tahun 2007-2009," kata Kuasa Hukum Enam Pemohon Perkara Pemilukada, Ade Yuliawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Ade juga memperkarakan KPU Konut karena meloloskan Sudiro. Kata dia, Sudiro saat pendaftaran sebagai calon harus mendapatkan surat izin dari atasannya karena sebagai PNS.
Sementara itu, Ahmad Fadil Sumadi mempertanyakan status kuasa hukum pemohon yang mewakili enam pasangan calon. Kata dia, tindakan itu tidak tepat karena mewakili semua penggugat meskipun sama-sama kalah dan punya kepentingan yang sama tapi mereka rivalitas.
Pada kesempatan itu, Hakim menyarankan agar materi gugatan itu diperbaiki dengan melengkapi bukti-bukti ke panitera. Hakim memberikan tenggang waktu hingga hari ini, Rabu (3/11).
JAKARTA - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Konawe Utara resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara No.191/PHPU.D-VIII/2010
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen