Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
Kamis, 02 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan pasangan Ridwan Tohopi-Rusliy Mokodongan. “Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun tidak hadir. Permohonan pemohon gugur,” terang Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki pada sidang pleno di gedung MK Kamis (2/9).
Dalam catatan MK, pasangan tersebut telah dipanggil untuk mengikuti persidangan pada tanggal 27 Agustus lalu. Namun, dikarenakan tidak hadir, MK menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.
Akan tetapi, baik pemohon maupun kuasa hukumnya tetap mangkir dari panggilan MK. Terlebih lagi, kuasa hukum yang ditunjuk pemohon dianggap MK tak dapat menjadi wakil pemohon.
MK menilai surat kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke MK tidak relevan. Isi surat tersebut hanya menyatakan pemberian kuasa penuh untuk menghadap MK atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang sehubungan dengan kasus pilkada.
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang