Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan

Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
Pemohon Tak Serius, Gugatan Digugurkan
JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan pasangan Ridwan Tohopi-Rusliy Mokodongan. “Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum namun tidak hadir. Permohonan pemohon gugur,” terang Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki pada sidang pleno di gedung MK Kamis (2/9).

Dalam catatan MK, pasangan tersebut telah dipanggil untuk mengikuti persidangan pada tanggal 27 Agustus lalu. Namun, dikarenakan tidak hadir, MK menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.

Akan tetapi, baik pemohon maupun kuasa hukumnya tetap mangkir dari panggilan MK. Terlebih lagi, kuasa hukum yang ditunjuk pemohon dianggap MK tak dapat menjadi wakil pemohon.

MK menilai surat kuasa tanpa nomor dan tanggal yang diajukan ke MK tidak relevan.  Isi surat tersebut hanya menyatakan pemberian kuasa penuh untuk menghadap MK atau pejabat lainnya yang berwenang atau diberi wewenang sehubungan dengan kasus pilkada.

JAKARTA - Akibat dinilai tak serius, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News