Pemotong Kelamin Divonis 30 Bulan, Jaksa Langsung Banding

Pemotong Kelamin Divonis 30 Bulan, Jaksa Langsung Banding
Pemotong Kelamin Divonis 30 Bulan, Jaksa Langsung Banding

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Neneng binti Nacing, 20. Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin terhadap Abdul Muhyi, 22 divonis hakim bersalah sehingga dihukum 30 bulan penjara. Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Bambang Edi Supriyanto, Selasa (22/10).
 
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 362 atau Pasal 373 KUHP tentang Penganiayaan, Pencurian dan Penggelapan. Dia memaparkan, kasus itu terjadi berawal terdakwa dan korban yang akrab disapa Muhyi bertemu pada 13 Mei 2013 lalu di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah itu, keduanya pergi ke wilayah Kahuripan, Bogor dan sempat beristirahat di Masjid Latifa. Dari sana, terdakwa ingin melihat alat kelamin Muhyi, sebelum pulang ke rumah. Permintan Neneng sempat ditolak tetapi akhirnya disetujui korban. Keduanya pun mampir di Warung Nasi Goreng Cireng Bandung di sekitar Kampus Unpam.

Setelah Abdul membuka celananya, sambil jongkok terdakwa memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan memegang pisau cutter. Akhirnya saat alat kelamin korban tegang langsung dipotong. Dalam kondisi kesakitan, Muhyi yang merupakan santri di salah satu pesantren di Kota Depok menuju RSUD Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan Neneng kabur. ”Korban menabrakkan motor ke pagar rumah sakit untuk segera dirawat, ” kata Bambang Edi. Dia juga mengatakan sebelum menjatuhkan hukuman tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Yakni hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringkan belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan selama persidangan berlaku sopan. ”Tujuan terdakwa ini dihukum supaya menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi di kemudian hari,” cetus Bambang juga. Usai membaca putusan, mejelis hakim pun meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

Neneng, yang mengenakan cadar hitam dan baju putih lengah panjang mengatakan akan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Neneng, Eka Purnamasari mengatakan putusan majelis hakim itu terlalu berat untuk kliennya. ”Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini adalah usaha membela diri,” terangnya kepada INDOPOS (Grup JPNN).

Karena  sebelumnya, ujarnya juga, korban memperkosa terdakwa.” Atas kekesalan itu Neneng akhir kesal dan memotong alat kelamin pacarnya,” terangnya lagi. Menanggapi itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Eva Lina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang dinilai terlalu rendah.

”Kami akan banding karena putusan terlalu rendah,” katanya kepada koran ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Neneng dengan pidana 5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar sebelumnya. (gin)


TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Neneng binti Nacing, 20. Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News