Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepgub tersebut mengatur kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667, dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.641.854.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Dia mengatakan pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Namun, lanjut dia, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut, ternyata masih belum sesuai dengan harapan.
Menurutnya, setelah menimbang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Seperti diketahui, PTUN membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kepgub tersebut.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang UMP DKI Jakarta 2022.
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan