Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022
Rabu, 27 Juli 2022 – 14:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN tentang UMP DKI 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tentang UMP DKI Jakarta 2022.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan