Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:59 WIB

UP PKB di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang bisa uji emisi kendaraan, Selasa (14/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Nantinya, hasil denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Adapun kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tambah Asep. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya bersiap menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya