Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak

Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak
UP PKB di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang bisa uji emisi kendaraan, Selasa (14/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Nantinya, hasil denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Adapun kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tambah Asep. (mcr4/jpnn)

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya bersiap menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News