Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:59 WIB
Nantinya, hasil denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Adapun kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tambah Asep. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya bersiap menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- PJ Gubernur DKI Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024, Total Hadiah Rp 3 Miliar