Pemprov DKI Bolehkan Perkantoran Perketat Aturan Meski tak Sesuai Regulasi PPKM

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar perkantoran yang memiliki banyak kasus karyawan terpapar Covid-19 agar lebih mengetatkan aturan.
Perkantoran bahkan diizinkan untuk lebih memperketat aturan meski tak sesuai dengan regulasi dalam PPKM.
Pada PPKM level 2, sektor kantor non-esensial diizinkan membuka 50 persen kapasitas maksimal untuk kegiatan bekerja dari kantor (Work Form Office atau WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
“Masing-masing tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor lebih restriksi sehingga WFH dan WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia, Senin (31/1).
Terlebih bila kasus positif Covid-19 ditemukan lebih dari satu di lingkungan perkantoran apalagi hingga menimbulkan klaster.
“Sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut, bisa melajukan tracing baik pada kontak erat kasus positif,” jelasnya.
Dia pun menjamin bila perkantoran yang mulai banyak kasus Covid-19 mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen di rumah maka tak melanggar aturan.
“Kalau konteks mengaturnya lebih ketat dan sudah dari inisiatif kantor tentu tidak apa-apa. Kalau mengatur lebih longgar baru enggak boleh,“ tambah Dwi. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar perkantoran yang memiliki banyak kasus karyawan terpapar Covid-19 agar lebih mengetatkan aturan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis