Pemprov DKI Mengizinkan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dilakukan di Luar TPU Khusus

Pemprov DKI Mengizinkan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dilakukan di Luar TPU Khusus
Prosesi pemakaman pasien positif COVID-19. Foto Ilustrasi: Antara Aceh/Syifa Yulinnas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.

Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,? Muhaemin, mengemukakan hal itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Dia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah 'full' (penuh) ," katanya.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.

Pemprov DKI Jakarta mengaku situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh sehingga jenazah pasien covid-19 bisa dimakamkan di TPU biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News