Pemprov DKI Menunggak Insentif ke Petugas Pemulasaran Covid-19

Pemprov DKI Menunggak Insentif ke Petugas Pemulasaran Covid-19
Pemakaman jenazah COVID-19 oleh anggota Tagana. Foto: Humas Kemensos

Hal yang sama dikemukakan petugas ambulans Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI berinisial IF (38).

"Jujur, uang insentif sebenarnya cuma cukup buat biaya tol selama antar jenazah ke TPU. Misalnya dari Fatmawati ke Pondok Ranggon bulak balik bisa Rp 100 ribu sekali jalan," katanya.

Selama ini IF hanya mengandalkan gaji pokok bulanan untuk kebutuhan operasional pelayanan.

"Selama insentif belum turun kadang saya cari tambahan dari keluarga pasien untuk jasa pemasangan batu nisan dan rumput," katanya.

Tawaran jasa tersebut tidak dipatok harga dari pihak keluarga almarhum yang berkenan.

"Hanya seikhlasnya saja, kalau berkenan," katanya.

Pertanyaan yang sama juga disampaikan anak dari seorang penggali kubur bernama N Khairuli, Kamis (9/7).

"Minta tolong tanggapan pemerintah, gimana nih insentif bapak saya sebagai tukang gali makam COVID-19 sampai saat ini sudah telat," katanya di salah satu kolom komentar media massa nasional.

Petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien COVID-19 DKI Jakarta mempertanyakan tunggakan insentif kinerja Mei 2020 yang hingga saat ini belum dilunasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News