Pemprov DKI Naikkan UMP 2023 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemprov dalam pembahasan bersama dewan pengupahan secara tripartit dengan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp 4.901.798," ucap Andri dalam konferensi pers, Senin (28/11).
Penetapan UMP ini juga dilandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023 dengan maksimal kenaikan sebesar 10 persen.
"Namun, perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 2,62 persen.
"Nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293. Itu saran upah minimum yang direkomendasikan oleh Apindo," ucap Ketua Apindo Nurjaman beberapa waktu lalu.
Sementara itu, unsur pengusaha lain dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,1 persen atau menjadi sebesar Rp 4.879.053. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024