Pemprov DKI Naikkan UMP 2023 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Pemprov DKI Naikkan UMP 2023 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemprov dalam pembahasan bersama dewan pengupahan secara tripartit dengan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp 4.901.798," ucap Andri dalam konferensi pers, Senin (28/11).

Penetapan UMP ini juga dilandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023 dengan maksimal kenaikan sebesar 10 persen.

"Namun, perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 2,62 persen.

"Nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293. Itu saran upah minimum yang direkomendasikan oleh Apindo," ucap Ketua Apindo Nurjaman beberapa waktu lalu.

Sementara itu, unsur pengusaha lain dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,1 persen atau menjadi sebesar Rp 4.879.053. (mcr4/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News