Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan

Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri acara One Day for Children di Jakarta pada September 2018. Foto: RMOL/JPG

Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini sudah ada 91 koban yang dirujuk ke rumah aman dalam kategori panti atau LPSK.

“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018, yaitu 24 jam sama dengan jam operasional panti sosial. Kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(jpg/jpnn)


Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News