Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Rabu, 28 November 2018 – 22:00 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri acara One Day for Children di Jakarta pada September 2018. Foto: RMOL/JPG
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini sudah ada 91 koban yang dirujuk ke rumah aman dalam kategori panti atau LPSK.
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018, yaitu 24 jam sama dengan jam operasional panti sosial. Kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(jpg/jpnn)
Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg