Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Rabu, 28 November 2018 – 22:00 WIB
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini sudah ada 91 koban yang dirujuk ke rumah aman dalam kategori panti atau LPSK.
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018, yaitu 24 jam sama dengan jam operasional panti sosial. Kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(jpg/jpnn)
Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda