Pemprov DKI Raup Rp 2,7 Miliar dari Derek Parkir Liar

Pemprov DKI Raup Rp 2,7 Miliar dari Derek Parkir Liar
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Selama periode 1 Januari-22 Maret 2017, retribusi dari razia ‎parkir liar di lima wilayah ibu kota mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Retribusi tersebut dikumpulkan dari hasil denda derek‎ 5.414 kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, dalam razia ini, pihaknya juga menindak 9.588 kendaraan roda dua dan empat dengan cabut pentil.

‎"Razia kita gelar setiap hari mulai dari pukul 06.00 hingga 16.00 di lokasi rawan parkir liar," katanya, Kamis (23/3).

Ia menyebutkan, ribuan kendaraan yang terjaring razia ini ditindak di kawasan Pasar Tanah Abang, Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Tua dan Jalan Pemuda.

"Dari penertiban ini, ada sejumlah kawasan yang sudah steril dari parkir liar. Misalnya Jalan Museum, Gambir, Jakarta Pusat," tandasnya. (dil/jpnn)


Selama periode 1 Januari-22 Maret 2017, retribusi dari razia ‎parkir liar di lima wilayah ibu kota mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News